Korupsi Proyek PUPR Muara Enim; Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Pelebaran Jalan
Tersangka korupsi proyek pelebaran jalan PUPR Muara Enim (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Dua tersangka kasus dugaan tindak korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim anggaran 2020 ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Mereka diduga melakukan penyelewengan dana proyek pelebaran ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit.

Mohd Radyan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, menyampakan bahwa kedua tersangka tersebut ialah Saiful Rizal selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Muhammad Raden Nasran selaku pelaksana pekerjaan.

Menurut Radyan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Muara Enim selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 06 Maret 2022.

Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit

Radyan menjelaskan, penahanan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim menyelesaikan proses penyidikan dan mengantongi cukup alat bukti.

Adapun penyidikan itu termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim nomor PRINT-02/L.6.15/Fd.15/11/2021 tanggal 02 November 2021.

Penyidik menemukan pada kedua tersangka itu diduga telah melakukan pengurangan kualitas atau volume dan kualitas mutu beton dalam proyek pelebaran Jalan Pulau Panggung - Segamit 2020 tersebut dan terjadi kerugian negara senilai Rp379.365.349,95.

Sehingga akibat perbuatan tersebut infrastruktur yang dibangun dengan nilai kontrak sebesar Rp1.272.000.000,00 itu menjadi sudah rusak.

Penetapan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Pelebaran Jalan PUPR Muara Enim

Kemudian Kejaksaan Negeri Muara Enim menerbitkan surat penetapan tersangka masing-masing dengan Nomor B-304/L.6.15/Fd.1/10/2022 untuk tersangka atas nama Saiful Rizal dan surat penetapan tersangka nomor B-​​305/L.6.15/Fd.1/10/2022 untuk tersangka Muhammad Raden Nasran.

Akibat dari perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kata Radyan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.