Dua WNI Tipu 30 Ribu Warga AS Gunakan Situs Palsu; Curi Data untuk Dapatkan Donasi COVID-19
Polisi menunjukkan barang bukti yang dipakai tersangka untuk mengambil data milik warga Amerika Serikat saat merilis kasus tersebut (Foto: Antara)

Bagikan:

Polda Jawa Timur membekuk dua orang pelaku yang membuat dan menyebarkan situs palsu (scam page) Pemerintah Amerika Serikat (AS). Dua WNI tersebut menggunakan lama palsu untuk mencolong data penduduk AS.

Irjen Nico Afianti, Kapolda Jatim, mengungkapkan kedua tersangka asal Indonesial telah melakukan tiga tindak kriminal.

 "Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama, pelaku membuat laman palsu, kedua, analisis laman palsu ini, dan yang ketiga, mengambil data orang lain secara ilegal," tuturnya dilansir  Antara, Jumat, 16 April.

SFR dan MZM tersangka berinisial tersebut menggunakan modus SMS blast. Warga yang menerima pesan tersebut akan terpancing membuka tautan tersebut. Kemudian warga yang tertipu akan mengisi identitasnya.

"Jumlah laman palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS dan disebar menggunakan perangkat lunak atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tersier dan ada yang tidak. Yang tersier membuka link laman dan mengisi data datanya," kata Irjen Nico.

30 Ribu Warga AS Tertipu

Para pelaku menjalankan aksinya mulai 2020 Mei sampai dengan Maret 2021. Selama operasinya tersebut, mereka membagikan domain palsu ke 27 juta nomor telepon warga AS. Diketahui ada sekitar 30 ribu warga yang termakan tipuan itu. Mereka terkenal di 14 negara bagian AS.

Tersangka Menggunakan Memakai Modus Donasi COVID-19

Dari data palsu ini, kata dia, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi COVID-19 dari Pemerintah Amerika Serikat.

"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tersier sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan COVID-19, harus sesuai mendapat 2.000 dolar AS," katanya pula.

Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri kasus kasus ini.

"Ini pertama kali kami mengungkap kejahatan antarnegara dalam COVID-19. Kami bekerja sama dengan Kepolisian AS akan menindaklanjuti sehingga konstruksi hukum dapat dijalankan tuntas," kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu pula.

Pelaku Dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1)

Dalam kasus ini, lanjut Irjen Nico, polisi pengawasan sejumlah barang bukti, mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .