Bos BNI Cibinong dan Eks Stafsus Edhy Prabowo Dipanggil KPK Terkat Korupsi Ekspor Benur
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok. KPK).

Bagikan:

SUMATERA SELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster atu benur. Dua di antaranya adalah bos BNI Cabang Cibinong, Alex Wijaya dan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Gellwynn DH Yusuf

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Alex Diperiksa untuk melengkapi berkas perkara milik Edhy yang jadi penerima suap dalam kasus ini.

"Alex Wijaya, Pimpinan BNI Cabang Cibinong diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23, Februari.

Selain Alex, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya yaitu dua orang notaris bernama Alvin Nugraha dan Lies Herminingsih. Kemudian karyawan swasta atas nama Badriyah Lestari, serta mahasiswa bernama Lutpi Ginanjar.

Saksi tahu kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keenam saksi ini. Namun, mereka dipastikan mengetahui kasus suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di penghujung tahun 2020 lalu.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi ekspor benur ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Adapun pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Dalam perkara ini, Edhy dan lima orang lainnya dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Suharjito dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain informasi korupsi ekspor benur, simak berita terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan.