PNPK Laporkan Ahok ke KPK Atas Dugaan Korupsi saat Masih Menjabat Gubernur DKI
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Instagram @basukibtp)

Bagikan:

PALEMBANG - Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke KPK yang menyeret namanya.

Komisaris Utama PT Pertamina tersebut sudah mengetahui bahwa namanya diseret ke KPK dengan tuduhan korupsi.

"Sudah (mengetahui)," kata Ahok dalam pesan singkat pada Minggu, 9 Januari.

Meski demikian, Ahok enggan berkomentar apapun terkait pelaporan tersebut. "Tidak ada (tanggapan)," lanjut Ahok.

Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Ahok

Diketahui, PNPK melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI. Salah satunya, terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras serta sejumlah dugaan lainnya.

"Salah satunya terkait pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain," kata presidium PNPK, Adhie Massardi di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6 Januari.

Adhie mengatakan pengusutan dugaan korupsi yang menjerat Ahok itu sebenarnya mudah dilakukan. Hanya saja, tuding Adhie, pimpinan KPK di periode sebelumnya yaitu Agus Rahardjo dkk menutupi hal tersebut sehingga pengusutan tak bisa dilakukan.

"Kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh di microwave 10 menit sudah bisa disantap, jadi sudah siap saja. Cuma, karena di-freezer-kan di sini oleh komisioner lama," imbuh Adhie.

Buku Dugaan Korupsi Ahok Diserahkan ke KPK

Dia berharap setelah pelaporan ini dilakukan, KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri bisa menuntaskan dugaan korupsi yang menyeret nama Ahok. Apalagi, bukti berupa buku berjudul 'Dugaan Korupsi Ahok' sudah diserahkan ke KPK.

Terkait pelaporan ini, KPK mengatakan akan melakukan verifikasi. Apalagi, laporan PNPK itu sudah diterima oleh Bagian Persuratan KPK.

"Benar bahwa (laporan, red) telah diterima oleh bagian persuratan KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.