PALEMBANG - Perusahaan layanan jasa Gojek mengabarkan bakal menaikkan tarif penggunaan jasanya dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi baru yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Isi dari Keputusan Menteri KP 564 Tahun 2022 itu mengatur tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
BACA JUGA:
Dengan adanya aturan ini, perusahaan aplikasi diminta segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya. Di dalam itu disebutkan secara rinci besaran tarif ojek online sesuai dengan sistem zonasi.
Kebijakan tersebut berlaku paling lambat 10 hari setelah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 terbit.
Adapun aturan tersebut terbit per tanggal 4 Agustus, artinya aturan akan berlaku efektif mulai 14 Agustus.
“Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat,” ujar SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, kepada VOI, Rabu, 10 Agustus.
Kata Rubi, pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Ia mengatakan, pihaknya juga tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut.
Menurut Rubi, ada dampak baik dari hadirnya regulasi baru ini untuk pelanggan maupun pengemudi ojek online.
Rubi meyakini langkah ini dapat berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi.
"Kebijakan ini memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Evaluasi batas Tarif Terbaru bagi Ojek Online
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, Kemenhub telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; sedangkan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Besaran tarif ojek online per zonasi sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Sementara, Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.
Keputusan Menteri Mengenai Biaya Jasa
Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) KP 348 Tahun 2019 maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.
Lebih lanjut, Hendro menggatakan dalam pelaksanaannya besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama tiap 1 tahun.
“Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” kata Hendro, dikutip Selasa, 9 Agustus.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.