PALEMBANG - Perusahaan rintisan Nadiem Makariem PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) bersama partner mergernya Tokopedia diseret ke Polda Metro Jaya oleh PT Terbit Financial Technology. Gugatan yang diajukan ke kepolisian yakni atas penggunaan hak merk nama GoTo.
"(Terlapor) Tokopedia dan Gojek dengan empat orang CEO-nya," ujar kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau kepada wartawan, Selasa, 9 November.
BACA JUGA:
Kasus ini bermula ketika Gojek dan Tokopedia bekerja sama. Di mana, dalam kerja sama itu memutuskan menggunakan nama GoTo.
Kasus Hak Merk Nama GoTo Diseret ke Kepolisian
Padahal, nama itu telah digunakan PT Terbit Financial Technology sebagai nama aplikasi di bidang jasa pengebangan perangkat lunak open source yang diadopsi oleh blockchains.
Meski nama yang digunakan terdapat perbedaan, yakni penggunaan huruf kapital atau 'GOTO'.
Bahkan, nama itu terlah tercatat di Dirjen Hak Kekayaan Industri, Kementerian hukum dan HAM dengan merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020.
“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya hak merek terlebih dahulu dan tentu saja pelanggaran hak atas merek 'GOTO' milik pelapor,” papar Alfons Loemau.
Kerugian Gojek dan Tokopedia Atas Kasus Kesamaan Nama GoTo
Sementara itu, pengacara lainnya, Serfasius Serbaya Manek menyebut dengan penggunaan nama yang hampir serupa, kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun. Sebab, banyak investor yang mengurungkan niatnya karena kesamaan merek dagang.
"Kerugian materiil yang riil terjadi itu lebih dari Rp200 miliar. Kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun," kata Serfasius.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
Dalam laporan itu, Gojek dan Tokopedia dilaporkan dengan Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .