Kemenkumham Sumsel Rehabilitasi 1.380 Napi Narkoba di Empat Lapas untuk Membentuk Kesadaran Diri
Kegiatan narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) Pakjo Palembang

Bagikan:

PALEMBANG - Rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidanan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sejak April hingga Juli 2022.

Bambang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Empat lembaga pemasyarakatan (lapas) yang telah menjalankan program rehabilitasi tersebut yakni Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.

Progran Rehabilitasi untuk Narapidana di Sumsel

Menurut dia, program rehabilitasi yang bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana akan dilanjutkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) lainnya.

Program tersebut perlu dilanjutkan karena sebagian besar narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Berdasarkan data hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel mencapai sekitar 16 ribu orang WBP dan tahanan.

Kasus Penghuni Lapas yang Terjerat Narkoba

Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.257 WBP dan tahanan penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba.

Selain program rehabilitasi, pihaknya bersama BNN Provinsi Sumsel juga berupaya melakukan berbagai kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), ujar Bambang.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.