Kemenkumham Sumsel Lakukan Rehabilitasi Ribuan Narapidana Narkoba, Seperti Ini Metode yang Diterapkan
Kemenkumham Sumatera Selatan (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Program rehabilitasi untuk narapidana dijalankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan. Ada sebanyak ribuan narapidana narkoba di empat lembaga pemasyarakatan hingga Juli 2022 yang mendapatkan rehabilitasi.

Harun Sulianto, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dia menjelaskan program rehabilitasi itu dilakukan karena penghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) sebagian besar narapidana yang terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka perlu dibantu melepaskan diri dari kecanduan barang terlarang itu.

"Empat lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melaksanakan program rehabilitasi bagi narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP), yakni Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin," kata Harun Sulianto, di Palembang, Selasa.

Berdasarkan data hingga Mei 2022 ini, tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel mencapai 15.974 orang WBP dan tahanan.

Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.257 WBP dan tahanan penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba, katanya.

Menurut dia, pihaknya berkomitmen mewujudkan lapas dan rutan bersih dari narkoba (bersinar).

Untuk mewujudkan komitmen itu, pihaknya bersama tim BNN Sumsel melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), ujar Kakanwil.

Proses Kegiatan Rehabilitasi Kemenkumham Sumsel kepada Narapidana

Sementara sebelumnya Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti Rudik Erminanto menjelaskan pihaknya melakukan rehabilitasi bagi 240 WBP tindak pidana narkotika.

Dalam kegiatan rehabilitasi itu dilakukan proses skrining oleh dokter, perawat, dan petugas pemasyarakatan untuk mengetahui dan mengidentifikasi jenis zat yang digunakan serta tingkat risiko penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya tahapan asesmen rehabilitasi sebagai dasar sebelum pemberian layanan rehabilitasi.

Metode Kemenkumham Melakukan Rehabilitasi Terhadap Narapidana

Metode yang digunakan adalah 'therapy community' yakni merubah perilaku dalam konteks kehidupan komunitas dengan prinsip menolong diri sendiri dan menolong orang lain agar berfungsi secara maksimal di masyarakat (self help and mutual help).

Kemudian pembekalan kesadaran berbangsa dan bernegara, 'morning meeting', konseling Individu, terapi kelompok, seminar rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan.

Kegiatan rehabilitasi sosial tersebut bertujuan memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri, serta tanggung jawab terhadap fungsi sosialnya di masyarakat setelah bebas dari lapas, ujar Kalapas Rudik.