PALEMBANG - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih 2022 untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat segera diterbitkan oleh Polda Sumatera Selatan.
Kombes Pol Pratama Adhyasastra, Direktur Ditlantas Polda Sumsel, menyampaikan TNKB warna putih bertulisan hitam tersebut akan menggantikan TNKB warna hitam bertulisan putih pada ketiga jenis kendaraan bermotor tersebut.
BACA JUGA:
Dasar penerbitan TNKB itu mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a); warna dasar TNKB untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional ialah berwarna dasar putih.
"Tujuannya untuk mengoptimalkan kerja kamera pengawas lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini disiapkan di 17 kabupaten/kota di Sumsel, karena lebih mudah terekam dibandingkan TNKB lama warna hitam,” kata dia.
Penerbitan TNKB Warna Putih Sudah Bisa Dilakukan Secara Bertahap pada Bulan Juli
Menurutnya, Ditlantas Polda Sumsel menargetkan TNKB warna putih sudah bisa berlangsung secara bertahap pada bulan Juli 2022 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Kemudian untuk kendaraan roda empat bulan Agustus 2022.
"Namun untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya (berwarna hitam) masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru,” kata dia pula.
Penerbitan TNKB Warna Putih Hanya Dilakukan di Ditlantas Polda Sumsel
Kombes Pratama menegaskan, penerbitan TNKB warna putih tersebut hanya dilakukan oleh Ditlantas Polda Sumsel, sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKB-nya sendiri.
“Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan lalu lintas,” kata Kombes Pratama, didampingi Kasubdit Regident AKBP Endro Ari Wibowo.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.