Keberangkatan Jamaah Haji 2022, Daftar Namanya Telah Dirilis Kemenag
Ilustrasi Haji (Foto: PIxabay)

Bagikan:

PALEMBANG - Daftar nama calon jamaah haji reguler yang bakal melakukan keberangkatan pada tahun 2022/1443 hijriah sudah dirilis oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Bagi yang ingin mengetahui daftar nama calon jamaah haji tersebut dapat melihatnya lewat laman www.haji.kemenag.go.id.

Hilman Latief, irjen PHU Kemenag, mengatakan penambahan daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jamaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu," ujar Hilman Latief dikutip dari ANTARA, Minggu, 8 Mei.

Hilman mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jamaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun nol bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi COVID-19.

"Saya minta jamaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," tuturnya.

Kuota Haji Indonesia yang Ditetapkan oleh Arab Saudi 

Ia menambahkan jamaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022. Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2022 ini hanya 100.051 orang. Jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji regular, 7.226 kuota jamaah haji khusus,l dan 1.901 kuota petugas.

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jamaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun 2022 ini.

"Saya berharap semua saling memberi semangat. Jamaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jamaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur," ujarnya.

Penarab

Biaya Ibadah Haji Tidak Lagi Dikelola oleh Kementerian Agama

Berkenaan dana haji, Hilman mengatakan bahwa dana itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama, lanjut dia, hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

"Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia," tutur Hilman.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.