Tilang Elektronik, Polda Jatim Siapkan Aplikasi INCAR Pendeteksi Pengendara Tak Pakai Helm
DOK. Polda Jatim

Bagikan:

SURABAYA - Polda Jawa Timur memiliki inovasi baru terkait tilang elektronik denganu Aplikasi Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Inovasi baru ini hasil pengembangan dari ETLE yang lebih dinamis dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas.

Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Latif Usman, mengatakan aplikasi INCAR mampu menjangkau ruas-ruas jalan yang selama ini belum dilengkapi sistem E-TLE. Sistem ini nantinya akan dipasang di mobil patroli Polantas, yang dapat merekam semua jenis pelanggaran.

"Selain bisa mendeteksi pelanggar mobil, juga mampu mengenali pelanggaran pesepeda motor tanpa helm atau pelanggar lalu lintas lainnya," kata Latif di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, 23 Maret.

Menurut Latif, aplikasi INCAR saat ini tengah dikembangkan sebelum diluncurkan. Nantinya aplikasi tersebut juga akan dilengkapi pendeteksi pelanggaran bagi pemotor yang melawan arus, pelanggar yang menggunakan handphone saat berkendara.

Termasuk mendeteksi pengendara mobil yang melebihi batas kecepatan, sampai kendaraan yang tidak memperpanjang STNK.

Selain itu, juga akan dilengkapi fitur pengenalan wajah dan identifikasi nomor polisi, bahkan sistem mampu mendeteksi pengendaranya. Terintegrasi dengan E-TLE, pelanggaran akan direkam dan diferivikasi melalui sitem, sehingga tidak perlu interaksi dengan menghentikan kendaraan pelanggar. 

"Semoga sistem ini bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas, dan menurunkan tingkat kecelakaan," kata Latif.

Selain itu, Polda Jatim memasang 55 titik kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayahnya. Jumlah titik di Jatim paling banyak dibanding 12 Polda di seluruh Indonesia yang meluncurkan sistem tilang elektronik hari ini.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) resmi dilaunching secara serentak di 12 Polda secara daring. Ada sekitar 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE di 12 Polda tersebut.

Rinciannya, Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jatim 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik.

Kemudian Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

"Sampai saat ini E-TLE terpasang di 39 titik di Surabaya, dan sudah diterapkan sejak bulan awal Januari 2020 lalu," kata  Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.

DOK. Polda Jatim

Saat ini, kata Gatot, Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim terus mengembangkan tilang elektronik tersebut. Inovasi terbarunya adalah INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record), yang akan segera diluncurkan.

Gatot mengatakan, aplikasi ini hasil pengembangan dari ETLE atau tilang elektronik, yang lebih statis dalam mengawasi para pelanggar lalu lintas. 

"Perangkat INCAR ini mantinya akan dipasang di mobil Lantas, dan dapat merekam semua jenis pelanggaran dan mampu mendeteksi pengendaranya," katanya.

Menurut Gatot, INCAR ini cukup canggih dan mampu mendeteksi wajah dan pelat nomor setiap kendaraan. Kemudian data ini akan dikirim oleh sistem, sehingga pelanggar akan menerima kapan dan di mana pelanggaran yang dilakukannya.

"Jadi, dengan INCAR ini semuanya akan terpantau di seluruh ruas jalan di Jatim, dan mampu mendeteksi kendaraan yang melanggar lalu lintas," kata Gatot.