Ditlantas Polda Sumsel Segera Terapkan Tilang Elektronik, Begini Proses Penindakkannya
Suasana lalu lintas di simpang lima gedung DPRD Sumsel (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Tilang elektronik atau 'Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE)' akan segera diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan di Kota Palembang. Kamera pengawas dan peralatan pendukungnya lainnya telah diujicoba dan dapat bekerja dengan baik.

Kombes Pol CF Hotman Sirait, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, mengungkapkan rencannanya tilang eletronik di Kota Palembang akan dimulai pada pertengahan Juli 2021.

Menurut dia, menghadapi peluncuran ETLE itu, memulai terus melakukan berbagai persiapan, uji coba peralatan dan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol serta melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik itu.

"Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas," ujarnya.

Dia menjelaskan, ETLE disiapkan dan mulai diuji coba perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sembilan titik ruas jalan dalam Kota Palembang.

Tilang Eletronik untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat agar Tertib Berlalu Lintas

Dengan penerapan tilang elektronik itu diharapkan bisa terjadi pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat.

Penerapan itu bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas.

Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, tanggung jawab, transparansi dan berkeadilan.

Proses Penindakan Pelanggar Tilang Elektronik

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang tercatat.

Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.

Lebih lanjut, Dirlantas akan membuat 'link situs web' sebagai konfirmasi layanan pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .