Polda Sumsel Bakal Pasangan Tambahan 100 Tilang Elektronik, di Jalan Mana Saja?
Polda Sumsel (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sebanyak 100 kamera tilang elektronik atau ETLE disiapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan untuk pemasangan di sepanjang perotokol jalan di Kota Palembang. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

"Kamera portabel itu dioperasikan anggota polisi lalu lintas berpakaian seragam lengkap dan tanpa seragam di ruas jalan yang rawan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), kata Kalakhar Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumsel AKBP Erwin Aras Genda, di Palembang, Selasa.

Pihaknya terus berupaya memaksimalkan penerapan tilang elektronik di ibu kota Provinsi Sumsel itu, sebelum dijadikan contoh untuk dikembangkan penerapannya di 16 kabupaten/kota lainnya.

Penerapan ETLE di Palembang awalnya hanya dilakukan pada sembilan titik ruas jalan yang rawan terjadi gangguan kamseltibcarlantas seperti Jalan Jenderal Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, Pos Lantas Simpang RS Charitas (e-Police), dan di sekitar Stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.

Kemudian, Jalan Kol H Barlian Km 8,5, Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass), Jalan A Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati (e-Police), Jalan Wahid Hasyim Kertapati, Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olahraga Jakabaring.

Jalan di Palembang yang Dipasang Tilang Elektronik

Kamera ETLE statis tersebut dalam waktu dekat akan diperluas ke empat titik yakni di kawasan Jalan POM IX Palembang, Jalan Jenderal Sudirman sekitar Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo, serta pintu tol Keramasan dan Jakabaring.

Selain menambah kamera portabel dan statis, pihaknya juga segera mengembangkan inovasi INCAR 2.0 yang menggunakan prinsip ETLE, namun titik kamera pengawas/CCTV yang digunakan bersifat 'mobile' atau dapat berpindah-pindah.

INCAR 2.0 menggunakan teknologi AI (artificial intelligence), sehingga dapat mendeteksi wajah dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk melakukan tilang elektronik.

Hingga sekarang, kata Erwin, INCAR 2.0 baru diterapkan di Polda Jawa Timur dengan 12 mobil.

Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

Tilang Elektronik Menghindari Kecurangan Petugas Kepolisian di dalam Menindak Pengendara

Penerapan tilang berbasis elektronik bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat, sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan.

Perluasan ETLE bertujuan untuk menjaga marwah dan wibawa Polri, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan tata tertib berlalu lintas, ujar Kalakhar Satgas ETLE Sumsel itu pula.

Ikuti terus  berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.