Bareskrim Bekuk 2 Buronan Pengedar Narkoba Jaringan Antar Negara Malaysia-Riau
Ilustrasi Narkoba (Foto: Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Dua buronan kasus pengedar narkoba berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri. Para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau.

Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kedua tersangka yakni, Abdullah dan Zaenab. Mereka diringkus di wilayah Pekanbaru.

"Abdullah terhubung langsung dengan Mr. X, dia sebagai trader di Malaysia," ujar Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dalam keterangannya, Kamis, 16 Juni.

Penangkapan Pelaku Narkoba Jaringan Antar Negara

Penangkapan kedua buronan ini merupakan pengembangan kasus narkoba yang diungkapkan pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat itu, empat kurir berhasil ditangkap.

"Petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, Agus Miran alias Agus Togong," ungkapnya.

Dari itulah ditemukan transaksi keuangan yang membiayai operasional para kurir saat menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia. Hingga akhirnya, buronan kedua itupun ditangkap.

Proses Penangkapan Pengedar Narkoba Indonesia Malaysia 

Selain itu, dalam proses penangkapan, sejumlah barang bukti disita, antara lain empat unit handphone dan dua kartu ATM. Adapun rencana tindak lanjut yakni menyelesaikan penyelidikan dan melakukan pengembangan kasus penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami sudah naikan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram," kata Krisno.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.