PALEMBANG - Operasi Patuh Musi digelar oleh Polres Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat perihal keselamatan dan keamanan dalam berkendara di jalan raya. Program tersebut berlaku efektif hingga Minggu 26 Juni 2022.
Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, Kepala Polrestabes Palembang, menyampaikan dalam Operasi Patuh Musi yang berlangsung sekitar 14 hari tersebut, pihaknya mengerahkan sebanyak 85 orang personel dibagi beberapa tim.
Masing-masing tim itu diterjunkan ke beberapa jalan raya padat kendaraan dan lokasi tertentu di Kota Palembang, yang sebelumnya sudah dipetakan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang lantaran sering ditemukan pelanggaran.
Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Menurutnya, pada pelaksanaan operasi tahunan itu kepolisian siap melaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor.
Pelanggaran itu di antaranya, menyasar bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, di bawah umur, pengemudi yang berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya, pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar keselamatan nasional (SNI) dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Terkhusus pengemudi yang terpengaruh atau mengonsumsi alkohol, dan pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimum ditindak secara hukum," kata dia, didampingi Kepala Satlantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy S Aditama.
BACA JUGA:
Penegakan Hukum Tilang Elektronik
Ngajib menyebutkan, pada pelaksanaan operasi itu kepolisian diperintahkan untuk lebih mengedepankan nilai edukasi melalui pendekatan persuasif dan humanis, sekaligus mensosialisasikan pelaksanaan penegakan hukum berupa tilang secara elektronik kepada masyarakat.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.