Kapolda Sumsel Perintahkan Bawahannya Harus Ungkap Kasus Hukum di Kawasan Sungai Musi Sebelum 2023
Kapal tongkang mengangkut batu bara melintasi Sungai Musi, Palembang, Sumsel, Kamis 3 Januari 2019. (ANTARA-Nova W)

Bagikan:

SUMSEL - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti potensi pelanggaran hukum di Sungai Musi mengingat padatnya lalu lintas kapal pengangkut kebutuhan pokok hingga industri di jalur perairan tersebut.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menjelaskan potensi pelanggaran hukum yang bakal disorot pihaknya diantaranya kapal tongkang batu bara kelebihan muatan, tak memiliki dokumen perjalanan sah, hingga parkir di luar peta alur otoritas Kesyahbandaran.

“Ini jadi atensi saya, periksa kelengkapannya, isi muatannya apa, kalau melanggar ditindak. Kita ini diberikan anggaran pemerintah bukan hanya untuk patroli tapi untuk penegakan hukum. Gunakan itu,” ujarnya dikonfirmasi di Palembang, Sumsel, Jumat 25 November, disitat Antara.

Albertus menuturkan, Sungai Musi merupakan 'jalur emas' perekonomian di Sumsel.

Berdasarkan data yang dihimpun Vessel Trafic Service Kantor Distrik Navigasi Kelas 1 Palembang selama bulan Oktober 2022, jumlah kapal yang berlayar masuk melintasi alur Sungai Musi sebanyak 645 unit kapal, sedangkan yang keluar dari alur ada sebanyak 712 unit kapal.

Kapal yang melintasi jenis tanker, tagboat tongkang batu bara, kelapa sawit, komoditas pangan, dan kapal barang nonkonvensi dengan ukuran GT 35, GT 60 hingga kapal angkutan penumpang.

Kapal tongkang mengangkut batu bara melintasi Sungai Musi, Palembang, Sumsel, Kamis 3 Januari 2019. (ANTARA-Nova W)

Dia melanjutkan, kapal-kapal tersebut melintasi alur Sungai Musi yang memiliki panjang mencapai 56,3 nautical miles 104,242 kilometer. Panjangnya mulai dari ambang luar Selat Bangka hingga ke Pelabuhan Boombaru Palembang.

Maka dari itu, Albertus memandang padatnya aktivitas lalu lintas kapal menjadikan Sungai Musi memiliki tingkat kerawanan pelanggaran hukum cukup besar.

Dalam menyoroti potensi pelanggaran hukum di Sungai Musi, Albertus pun memberikan target kepada bawahannya. Albertus memerintahkan personelnya di Polda Sumsel harus mengungkap kasus hukum di perairan Sungai Musi sebelum tutup anggaran tahun 2022.

Dia menyadari Sungai Musi sangat luas dan panjang sehingga banyak anak cabang aliran yang menjadikan pengawasan cukup sulit dilakukan.

Namun, Albertus menegaskan kondisi tersebut jangan dijadikan celah untuk dimanfaatkan oknum melakukan pelanggaran hukum ataupun kecurangan yang dapat merugikan masyarakat, khususnya perekonomian daerah.

“Bukan patroli saja tapi periksa kapalnya siapa tahu muatannya minyak ilegal atau minyak subsidi, kayu ilegal, belum lagi narkoba, itu dosa yang paling berat menurut saya jika tidak ditindak,” ujarnya.

Untuk mempertegas atensi tersebut, ia mengajak masyarakat untuk turut andil dalam penegakan hukum di perairan Sungai Musi ini.

Adapun caranya masyarakat bisa memberikan informasi terkait tidak pidana di perairan ke nomor aduan polisi 0813-70002-110 yang identitas pelapornya dijamin aman.

“Saya siapkan hadiah. Bahkan kalau dia (masyarakat pelapor) itu mau menjadi anggota Polri akan disalurkan. Kita banyak-banyakan lebih kuat sindikat penjahat atau masyarakat ingin negara maju,” pungkasnya.