PALEMBANG- Polisi Resort Palembang telah mengamankan perempuan berusia 46 tahun yang tertangkap kamera sedang memukuli anak berusia delapan tahun di trotoar Kota Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini pihaknya sedang menginvestigasi lebih lanjut dugaan eksploitasi anak jadi pengemis.
Perempuan S yang ditangkap pada Rabu, 29 April, telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang . Perempuan tersebut diamankan dengan membawa anak berinisial TK.
"Kami masih mendalami pelaku, korban dan saksi," tutur Ipti Fifin Sumailan, Kepala Unit PPA Polrestabes Palembang.
Pelaku diduga memperkerjakan TK sebagai pengemis di Simpang Charitas yang dikenal sebagai jalur paling ramai di Kota Palembang. TK diduga telah dijadikan pengemis dalam waktu yang lama hingga seorang warga diam-diam merekam aksinya.
TK tampak memberikan sejumlah uang kepada pelaku, namun justru anak kecil malang itu mendapat pukulan berulang kali dan membuat geram warga yang merekam.
BACA JUGA:
Rekaman Video Eksploitasi Anak Viral di Media Sosial
Potongan video tersebut diposting ke media sosial instagram dan sekejap menjadi viral, netizen ramai-ramai menandai akun kepolisian lokal dan meminta bergerak cepat pelaku pelaku ..
"Kami langsung mendapatensi dari pimpinan untuk menangkapnya," kata Fifin.
Eksploitasi Anak Berdalih Mengisi Waktu Kosong Belajar
Berdasarkan pemeriksaan sementara, S menyatakan TK merupakan cucunya yang diajak mengemis satu pekan terakhir dengan dalih mengisi waktu kosong belajar di rumah.
"Saya menyesal pak," kata pelaku kepada petugas yang ditangkap di jalan dan sempat meronta-meronta dan menerapkan TK.
Pelaku Eksploitasi Digelandang ke Penjara dan Dikenai Pasal
Diketahui TK mengaku harus menyatakan kepada S sebebsar Rp30.000 setiap hari, jika tidak maka dirinya akan menerima pukulan dan jambakan dari neneknya itu.
Polisi mengajukan TK ke Rumah Aman Dinsos Sumsel, tempat pemerintah setempat, karena tempat itu petugas juga dua pekan lalu telah dipercaya bocah laki-laki yang diduga kuat merupakan adik TK.
Berdasarkan keputusan, pelaku kesalahan pasal ke penjara dan dikenai database eksploitasi undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang diberikan, yakni 10 tahun penjara.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .