PALEMBANG - PT Jasa Raharja Kantor Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) menjamin para pemudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah yang menjadi korban kecelakaan moda transportasi mendapatkan dana santunan sebagai komitmen pelayanan kepada masyarakat.
“Siapa saja yang menjadi korban kecelakaan termasuk pemudik semua dapat dana jaminan itu, yang penting, kasus kecelakaannya dalam lingkup jaminan Jasa Raharja,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris di Palembang, Rabu.
Menurutnya, ruang lingkup jaminan kecelakaan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) tentang kecelakaan lalu lintas jalan umum nomor 34 tahun 1964, juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 1965.
Daftar Korban Kecelakaan yang Mendapat Dana Jaminan dari Jasa Raharja
Peraturan tersebut menyebutkan setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut dan udara dan angkutan umum trayek tidak tetap (kendaraan dalam trayek insidentil), korban yang jenazahnya tidak ditemukan, penumpang umum dalam jaminan ganda diberikan kepada kendaraan bermotor umum (bus/non bus) yang berada dalam kapal penyeberangan.
Lalu pada Pasal 10 UU tentang kecelakaan lalu lintas jalan umum nomor 34 tahun 1964 juga mengatur setiap orang yang berada di luar kendaraan angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, atau menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas jalan tersebut.
BACA JUGA:
Jumlah Dana Santunan Jasa Raharja yang Diberikan kepada Korban Kecelakaan
“Dana yang tersaluarkan sampai 26 April ini sekitar Rp15 miliar lebih, atau naik dari tahun lalu Rp14 miliar, kejadian yang tertinggi di wilayah Muara Enim, Banyuasin, Musi Banyuasin dan kota Palembang,” katanya.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.