7 Pemotor Lawan Arus Tertabrak Truk di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Ilustrasi santunan (Foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA – PT Jasa Raharja menolak untuk memberikan santunan kepada tujuh korban kecelakaan yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hal ini karena kecelakaan tersebut disebabkan kesalahan korban melawan arus lalu lintas.

Adapun kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor ini terjadi pada Selasa 22 Agustus lalu.

“Bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, di Jakarta, Rabu, 23 Agustus.

Rivan mengatakan keputusan tidak memberikan santunan ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965.

Lebih lanjut, Rivan menjelaskan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, dan korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.

Lalu, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan. Contohnya, maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

Kemudian, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ujar Rivan.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengatakaan kecelakaan yang terjadi di Lenteng Agung ini terjadi karena kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan,” tegas Firman.

Firman berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas. Sebab, kecelakaan akan mengakibatkan merugikan yang dirasakan semua pihak.

“Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan,” ujarnya.