Mudik Idulfitri di Sumatera Selatan; Jasa Raharja Siagakan 32 Pos Pemantauan Kecelakaan
Jasa Raharja Sumsel (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sejumlah 32 pos pemantauan kecelakaan lalu lintas disiapkan oleh PT Jasa Raharja Kantor Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) pada masa arus mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.

Abdul Haris, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel, menyampaikan puluhan pos pemantauan kecelakaan arus mudik itu terintegrasi dengan pos arus mudik Operasi Ketupat Musi 2022 yang tersebar di setiap kabupaten/kota di 17 daerah selama 28 April-9 Mei 2022.

“Berikut juga terintegrasi dengan Korlantas Polri. Sehingga setiap petugas kami yang disiagakan di sana (pos pemantauan) akan langsung responsif untuk menangani laporan kecelakaan dari kepolisian selama arus mudik,” kata dia.

Jasa Raharja Sumsel Bekerja Sama dengan 64 Rumah Sakit untuk Membantu Korban Kecelakaan

Ia memastikan, semua kebutuhan pemudik yang mengalami kecelakaan akan ditangani dengan baik dan cepat, seperti pelayanan medis dan administrasi kesehatan.

Sebab, kata dia, untuk menunjang hal tersebut Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 64 rumah sakit di Sumatera Selatan. sehingga setiap korban kecelakan terbebaskan dari urusan administrasi dan mengeluarkan dana pribadi.

“Kami yang akan tangani, termasuk semua biaya pengobatan pun kami jamin melalui dana santunan kecelakaan, tapi yang penting kasus kecelakaannya ada dalam lingkup jaminan Jasa Raharja,” kata dia.

Undang-undang Ruang Lingkup Jaminan Jasa Raharja pada Korban Kecelakaan

Adapun ruang lingkup jaminan Jasa Raharja tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) tentang kecelakaan lalu lintas jalan umum nomor 34 tahun 1964, juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 1965.

Peraturan tersebut menyebutkan setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut dan udara dan angkutan umum trayek tidak tetap (kendaraan dalam trayek insidentil), korban yang jenazahnya tidak ditemukan, penumpang umum dalam jaminan ganda diberikan kepada kendaraan bermotor umum (bus/non bus) yang berada dalam kapal penyeberangan.

Lalu pada Pasal 10 UU tentang kecelakaan lalu lintas jalan umum nomor 34 tahun 1964 juga mengatur setiap orang yang berada di luar kendaraan angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, atau menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas jalan tersebut. Namun dikecualikan untuk korban kecelakaan tunggal.

Di mana, besaran nilai dana santunan tersebut meliputi, untuk korban meninggal dunia senilai Rp50 juta, korban luka-luka Rp20 juta, korban cacat tetap Rp50 juta, biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris Rp4 juta berikut biaya tambahan manfaat PSK RP2 juta dan ambulans Rp500 ribu.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.