Vaksinasi COVID-19 Waktu Puasa Ramadan Diperbolehkan, MUI Anjurkan Dilakukan Malam Hari
MUI Bangka Belitung (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di bulan puasa Ramadan diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendorong percepatan capaian vaksinasi yang dilakukan di daerah tersebut.

"Vaksinasi selama Ramadhan boleh, tetapi dengan syarat disuntik lengan atau otot penerima vaksin," kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Babel Dr Sayadi di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mendukung Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan percepatan vaksinasi massal selama bulan puasa Ramadhan tahun ini, guna meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari virus corona itu.

"Vaksinasi yang tidak diizinkan bagi masyarakat yang menjalankan puasa yaitu melalui mulut dan dubur karena dapat mirip dengan puasa," ujarnya.

MUI Anjurkan Vaksinasi COVID-19 di Bulan Puasa Dilakukan Malam Hari

Ia mengatakan meski vaksinasi selama bulan puasa diperbolehkan, namun MUI merekomendasikan pemerintah daerah untuk melaksanakan program vaksinasi massal tersebut pada malam hari.

"Kita merekomendasikan vaksinasi khusus seseorang Muslim dapat dilakukan setelah Shalat Tarawih, karena khawatir jika divaksinasi siang hari dan di saat istirahat, tentu keadaan tubuh tersebut dalam keadaan lemah,".

Masyarakat Bangka Belitung Diminta Lengkapi Dosis Vaksinasi COVID-19

Ia menghimbau masyarakat yang belum vaksinasi untuk segera mendatangi posko-posko layanan vaksinasi ini, agar COVID-19 segera berakhir di muka bumi ini.

"Kami meminta kepada masyarakat agar melakukan vaksinasi COVID-19, untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus corona ini," katanya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.