Dinas Kesehatan Depok Tegaskan Disuntik Vaksin COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa Ramadan 2022
Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (Antara)

Bagikan:

DEPOK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Jawa Barat menegaskan disuntik vaksin COVID-19 tidak membatalkan puasa Ramadan 2022. Hal itu mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengungkapkan meski berpuasa, vaksinasi tetap diberikan sesuai jadwal. Itu sebagai salah satu upaya dalam membentuk herd immunity.

"Pelayanan vaksinasi tetap berjalan meskipun di bulan Ramadhan, karena tidak membatalkan puasa," ujarnya, dikutip dari Antara.

Terdapat beberapa penjelasan dalam Fatwa MUI, yaitu proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Kemudian, vaksinasi tetap dilakukan untuk masyarakat secara umum baik dosis 1, 2, maupun booster. Lalu, sebelum vaksinasi di bulan puasa perlu istirahat yang cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

"Juga disampaikan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ujarnya.

Sementara itu untuk tetap menjaga kebugaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok berbagi tips agar tetap bugar selama menjalani puasa Ramadan di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya dengan mengonsumsi gizi seimbang.

"Makan makanan bergizi sangat penting untuk membangun kekebalan tubuh yang kuat agar terlindung dari infeksi virus serta memberikan perlindungan ekstra bagi tubuh," kata Mary.

Mary menuturkan agar tetap bugar dalam berpuasa selama pandemi juga menjalankan olahraga atau aktivitas fisik. Dalam berolahraga dapat memilih waktu yang tepat agar tidak kelelahan dan tidak membatalkan puasa.

Kemudian, menjalankan ibadah wajib atau sunah dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Lalu, saat sahur dan berbuka puasa aman dan nyaman bersama keluarga di rumah saja.