55 Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk oleh Polda Sumsel
Barang bukti narkoba (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sebanyak 55 tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan pada pekan pertama Maret 2022.

Kombes Pol Supriadi, Kabid Humas Polda Sumsel , mengatakan bahwa para tersangka dari pengungkapan 47 kasus narkoba itu ditangkap bersama barang bukti 4,4 kilogram sabu-sabu, 11,2 kg daun ganja kering, dan 1.260 butir pil ekstasi.

Pengungkapan Kasus Narkoba di Sumatera Selatan

Menurutnya, dengan pencegahan peredaran barang bukti ganja, pil ekstasi, dan sabu-sabu yang diamankan dari para tersangka dapat diselamatkan 40.258 anak bangsa dari pengaruh barang terlarang itu.

Melihat masih tingginya pengungkapan kasus narkoba, katanya, sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, maka seluruh anggotanya diminta bekerja keras untuk menekan peredaran narkoba di provinsi ini.

"Anggota diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut," ujarnya.

Cegah Penyebaran Narkoba kepada Generasi Muda

Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran terus berusaha menjauhkan generasi muda di provinsi ini dari jeratan narkoba, paparnya.

Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, kata dia, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan.

"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu," katanya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.