Ramadan di Masjid Agung Palembang Diperbolehkan, Tapi Masih Menunggu Aturan dari Kemenag
Masjid Agung Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Masjid Agung Palembang menjadi salah tempat tujuan kunjungan pada saat Ramadan oleh warga Sumatera Selatan. Hingga saat ini pihak masjid masih menunggu instruksi kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1443H/2022M.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat edaran dari Kemenag, Pemerintah Kota/Provinsi, terkait bagaimana pelaksanaan ibadah nantinya di masjid apakah ada perubahan atau seperti apa belum tahu,” Kata Ketua Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Kgs Sarnubi di Palembang, Kamis.

Menurut Sarnubi, Yayasan Masjid Agung menyarankan kepada Kemenag, pemerintah dan badan otonom keagamaan terkait untuk dapat segera menetapkan seperti apa peraturan beribadah, mengingat bulan Ramadhan sudah hitungan hari.

“Sehingga, bila memang nanti ada peraturan tersebut maka para pengurus masjid di daerah bisa melakukan persiapan kemudian menyosialisasikannya kepada masyarakat,” kata dia.

Aturan Pelaksanaan Salat Berjamaah di Masjid Agung Palembang

Meskipun demikian, kata Sarnubi, masyarakat bisa beribadah seperti shalat wajib lima waktu, shalat sunnah Jumat dan pengajian-pengajian secara normal di Masjid Agung.

Di mana, saat pelaksanaan ibadah tersebut Yayasan Masjid Agung menerapkan aturan yang diinstruksikan pemerintah sebelumnya, seperti mewajibkan jemaah mengenakan masker, mengatur saf saat sholat dan pengajian.

“Bila memang ada perubahan peraturan dan tidak menyalahi hukum agama tentu akan kami terapkan,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, secara umum pemerintah sudah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti shalat tarawih, tadarus, tabligh, ataupun shalat lima waktu berjamaah di masjid secara luas oleh masyarakat.

Pengawasan Salat Berjamaah Selama Ramadan 2022

Kepastian tersebut, lanjutnya, didapatkan berdasarkan hasil koordinasi bersama Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.

“Surat edarannya segera kami terbitkan, intinya sudah diperbolehkan berkegiatan secara luas selama Ramadan dan sebagai catatan pelaksanaannya tetap terawasi,” imbuhnya.

Menurut Harnojoyo, tim Satgas COVID-19 yang berada ditingkat kecamatan diarahkan untuk melakukan pengawasan tersebut secara langsung ke lapangan didampingi aparat TNI/Polri dan Satpol-PP setempat, sehingga pelaksanaan ibadah tetap berlangsung dengan tertib.

Baca berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.