Akhirnya! Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Diperbolehkan pada Ramadan 2022, Simak Syaratnya
Presiden Jokowi/Foto: Antara

Bagikan:

PALEMBANG - Telah dua tahun masyarakat Indonesia tidak dibebaskan untuk melakukan Salat Tarawih secara berjamaah di masjid akibat adanya pandemi COVID-19. Presiden Jokowi mengizinkan pelaksanaan tarawih di masjid pada Ramadan 2022.

"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dalam pernyataannya yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 23 Maret.

Jokowi bilang, kebijakan ini diambil setelah penyebaran kasus COVID-19 di Tanah Air mengalami perbaikan. Hal inilah yang membuat pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran.

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang bulan suci ramadhan," tegasnya.

Pelonggaran ini kemudian disoroti oleh epidemiologi dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman. Dia bilang, ada sejumlah hal yang harus dilakukan demi mencegah peningkatan apalagi COVID-19 bisa menular tanpa menimbulkan gejala apapun.

Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mengedukasi para marbot maupun pengurus masjid tentang protokol kesehatan. Menurut Dicky, penting bagi pihak terkait untuk melakukan hal ini agar tak terjadi penyebaran virus.

"Ini akan sangat penting untuk disiapkan sebelumnya, yaitu meliterasi para marbot, pengurus masjid tentang protokol kesehatan," kata Dicky saat dihubungi VOI, Kamis, 24 Maret.

Syarat Masjid Menyelenggarakan Salat Tarawih Berjamaah

Selain itu, Dicky bilang, penting bagi masjid untuk menyediakan sirkulasi udara dan ventilasi yang cukup. Sehingga, udara tetap terjaga karena COVID-19 menyebar melalui udara.

Selanjutnya, masjid yang akan menggelar salat tarawih juga diharapkan membuat sistem pendaftaran bagi jamaah yang akan salat di sana. Jika hal ini tidak mungkin dilakukan, PeduliLindungi bisa menjadi aplikasi untuk penelusuran dan pendataan.

"Contoh di Australia, orang yang akan ke masjid itu scan barcode, harus sudah divaksin, dan tidak ada kontak dengan kasus. Selalu begitu," ujarnya.

"Bahkan ada masjid yang sudah punya jamaah tetap yang mendaftar melalui email. Itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa status orang tersebut imunitasnya, dalam hal ini vaksinasi dan boosternya sudah terpenuhi dan tidak dalam kasus kontak (erat, red)," imbuh Dicky.

Lebih lanjut, komunikasi risiko juga harus dibangun kepada masyarakat. Dicky mengatakan, semua pihak harus diingatkan meski kasus COVID-19 mengalami penurunan bukan berarti virusnya sudah tidak ada lagi.

"Virus tetap ada. Sehingga harus diperhatikan terutama yang terinfeksi adalah mereka yang tidak bergejala," tegasnya.

Menjaga Protokol Kesehatan saat Salat Tarawih

Dalam membangun komunikasi risiko ini, Dicky menilai, peran para tokoh agama sangat dibutuhkan. harus membantu pemerintah untuk menyampaikan pada jamaah yang akan salat, jika merasa mereka sebaiknya beribadah di rumah saja.

Tak hanya tokoh agama, masyarakat yang beribadah di masjid juga harus saling mengingatkan satu sama lain untuk menjaga menjaga protokol kesehatan. Sehingga, ke depan, kasus COVID-19 bisa terus terjaga.

"Jadi untuk mewaspadai itu kita harus membangun komunikasi risiko. Bahwa jamaah yang akan salat, kalau merasa tidak sehat, punya riwayat kontak, harus dibangun kesadaran untuk jangan dipaksakan ke masjid," jelas Dicky.

"Kemudian juga, (jamaah, red) saling mengingatkan di lingkungan masjid itu sendiri," pungkasnya.

Ikuti terus berita dalam dan luar negeri di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.