Persiapan Menyambut Bulan Ramadan, Pemkot Palembang Minta Masyarakat Patuhi Aturan Pelaksanaan Ibadah
Wakil Walikota Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Masyarakat Kota Palembang, Sumatera Selatan, diminta oleh pemkot untuk mematuhi aturan pelaksanaan ibadah selama Ramadan 1443 H/2022 Masehi yang dimulai pada pekan pertama April. Langkah tersebut diterapkan guna memitigasi penyebaran kasus COVID-19.

Harnojoyo, Wali Kota Palembang, menyampaikan aturan pelaksanaan ibadah tersebut, yaitu masyarakat wajib vaksin dosis lengkap dan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti masker dan menjaga jarak.

“Wajib vaksin dan protokol kesehatan. Tapi, untuk teknisnya nanti masih kami atur, menunggu instruksi dari Kementerian Agama. Apakah nanti jamaah juga wajib menunjukkan kartu vaksin atau seperti apa, jadi apapun itu, saya harap masyarakat bisa mematuhinya,” kata Harnojoyo.

Dia memastikan secara umum pemerintah sudah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti shalat tarawih, tadarus, tabligh ataupun shalat lima waktu berjamaah di masjid secara luas oleh masyarakat.

Kepastian tersebut, lanjutnya, didapatkan berdasarkan hasil koordinasi bersama Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.

“Intinya, sudah diperbolehkan pemerintah untuk berkegiatan secara luas selama Ramadhan dan sebagai catatan pelaksanaannya tetap terawasi,” imbuhnya.

Pengawasan Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadan 2022

Menurut Harnojoyo, tim Satgas COVID-19 yang berada ditingkat kecamatan diarahkan untuk melakukan pengawasan tersebut secara langsung ke lapangan didampingi aparat TNI/Polri dan Satpol-PP setempat, sehingga pelaksanaan ibadah tetap berlangsung dengan tertib.

Tim Satgas COVID-19 tersebut juga diarahkan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional beserta Pasar Bedug, termasuk pusat perbelanjaan modern dan memastikan tidak terjadi kepadatan atau kerumunan.

“Kami berupaya menjaga bagaimana masyarakat tetap beribadah dengan aman terhindar dari paparan, dan kasus aktif COVID-19 yang mulai melandai saat ini tidak kembali melonjak,” kata dia.

Data Terkini Kasus COVID-19 di Palembang

Berdasarkan data rekap COVID-19 Dinas Kesehatan Kota Palembang pada Selasa (29/3), kasus aktif COVID-19 sebanyak 864 orang masing-masing terdiri atas 20 orang pasien menjalani perawatan, dan 844 orang menjalankan isolasi mandiri.

Jumlah kasus aktif COVID-19 tersebut menurun dibandingkan pada Minggu (27/3), yang tercatat sebanyak 909 orang. Terdiri dari 21 orang pasien menjalani perawatan, 888 orang menjalani isolasi mandiri.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.