Kemenag Palembang Izinkan 30 Kelurahan Gelar Salat Id, Berikut Panduan Pelaksanaanya
Ilustrasi - Sejumlah warga melaksanakan shalat Idul Adha di Bundaran Air Mancur Kota Palembang, Sumsel, Jumat (31/7/2020). ANTARA/Feny Selly

Bagikan:

PALEMBANG - Kemenag Kota Palembang keluarkan himbauan terbaru mengenai izin pelaksanaan salat Id. Pihaknya mengupkankan salat Id boleh digelar secara berjamaah di masjid di 30 kelurahan.

Kelurahan yang menyelenggarakan salat Id tersebut berstatus zona kuning dan hijau. Keterangan tersebut berdasarkan data zonasi terbaru dari Dinas Kesehatan Palembang .

“Data zonasi sudah kami sebar melalui Camat, Lurah, RT, DMI, penyuluh-penyuluh agar diteruskan ke pengurus masjid,” kata Kepala Kemenag Palembang Deni Priansyah.

Dinkes Palembang melaporkan data per 10 Mei 2021, Senin, total 69 dari 107 kelurahan berstatus zona merah atau risiko tinggi dan delapan kelurahan berstatus zona oranye atau risiko sedang, sehingga terdapat 77 kelurahan yang tidak menggelar id shalat.

Daftar Kelurahan di Palembang yang Boleh Gelar Salat Id

Sebanyak 30 kelurahan yang menggelar shalat id di Palembang terdiri dari 15 kelurahan zona kuning dan 15 kelurahan zona hijau.

Sebanyak 15 kelurahan berstatus zona kuning yakni 35 Ilir, Kemang Manis, 36 Ilir, 1 Ulu, 3-4 Ulu, Keramasan Kemang Agung, Komperta, 23 Ilir, 24 Ilir, 19 Ilir, 5 Ilir, 2 Ilir, Sako Baru dan Sri Mulya .

Serta 15 kelurahan berstatus zona hijau atau tidak ada risiko yakni, 27 Ilir, 28 Ilir, 29 Ilir, Karang Anyar, 2 Ulu, 12 Ulu, 13 Ulu, 14 Ulu, 22 Ilir, 13 Ilir, 14 Ilir, 16 Ilir, 18 Ilir , Satu Ilir dan 11 Ilir.

Panduan Penyelenggaraan Salat Id di Palembang

Semua masjid mematuhi surat edaran (SE) Nomor 1222 / SE. / KK.06.05.02 / HM.02 / 05/2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 hijriah / 2021 di saat pandemi COVID-19 .

Bagi pengurus masjid dan mushalla yang turun menggelar shalat id harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang diketahui oleh kepala KUA kecamatan dan ketua Satgas COVID-19 kecamatan.

Selain itu ia menjelaskan, kapasitas masjid dan lapangan bangun maksimal 50 persen, menyediakan tempat cuci tangan, jamaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter.

Selain itu, pelaksanaan salat Id tidak boleh kerumunan, meminimalisir mobilitas dan kontak fisik, peniadaan salam-salaman Selain itu, panitia penyelenggara juga diintruksikan untuk mempersingkat pelaksanaan salat Id. Lalu jamaah membawa membawa perlengkapan salat dari rumah masing-masing.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .