Kemenkumham Sumsel Siapkan Personil Terbaik untuk Program Guru DJKI
Kemenkumham Sumatera Selatan (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sejumlah puluhan personel terbaik disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan untuk menjadi guru pada program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar di sekolah tingkat SD dan SMP pada April 2022.

"Tim guru Program DJKI Mengajar disiapkan untuk mengedukasi hukum terutama mengenai kekayaan intelektual bagi pelajar sejak dini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto di Palembang, Selasa.

Selain menyiapkan tim guru, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pejabat Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan kegiatan edukasi hukum tersebut.

Untuk merealisasikan kegiatan tersebut, pihaknya bersama jajaran dalam waktu dekat segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang dan 16 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel lainnya.

Kegiatan Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Dia menjelaskan, Program DJKI Mengajar merupakan salah satu kegiatan untuk memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Ke-22 (The 22th World Intellectual Property’s Day) yang jatuh pada 26 April 2022.

Kegiatan DJKI Mengajar akan dilakukan di 33 Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia dengan bahan ajarnya tentang pentingnya kekayaan intelektual kepada para pelajar SD dan SMP.

Tujuan atau visi dari kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sejak dini.

Selain itu, untuk meningkatkan semangat pelajar dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi originalitas atau keaslian karya, kata Kakanwil.

Ruang Lingkup Kekayaan Intelektual

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham (Kadivyankumham ) Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoaran Simaibang menambahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut pihaknya telah melakukan rapat dengan tim Ditjen Kekayaan Intelektual secara daring pada Sabtu (19/3).

Ruang lingkup dari kekayaan intelektual yang akan dijadikan bahasan dalam DJKI Mengajar seperti hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, disain industri, disain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

Selain itu kekayaan intelektual komunal yang terdiri atas ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, kata Kadivyankumham.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnyadi VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.