PALEMBANG - Sejumlah aturan pembatasan masyarakat akibat COVID-19 di Arab Saudi telah dihapuskan oleh pemerintahnya. Pembatasan COVID-19 untuk domestik maupun perjalanan internasional dihapuskan. juga tidak mewajibkan, pemakaian tes PCR sebagai syarat aktivitas, hingga penggunaan masker di luar ruangan.
Para calon jemaah haji dan umrah Indonesia boleh dimintai persetujuan dengan aturan pelonggaran dari pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA:
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyambut baik kebijakan baru Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di masa pandemi COVID-19.
Kebijakan Haji dan Umrah di Indonesia Diperbarui
Cak Imin pun meminta penyesuaian kebijakan dari Pemerintah Indonesia untuk meringankan jemaah. Dia menilai kebijakan haji dan umrah harus segera dimulai.
"Ini tentu kabar yang baik. Dengan kebijakan ini kita bisa melihat ada indikasi COVID-19 sudah landai dan mulai kembali ke keteraturan," ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret.
Cak Imin mencabut pencabutan PCR dan pengurangan bakal mengurangi prosedur yang selama ini memberatkan asosiasi dan jemaah umrah.
"Jika sudah tidak ada syarat lagi dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi, maka harus direspon secara mutual recognition," katanya.
Cak Imin mengarahkan berbagai pihak terkait untuk segera dan menyusun kebijakan resprokral antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
"Harus, harus merevisi segala jenis-jenis pembiayaan yang menjadi kaitan dari protokol penanganan COVID, banyak komponen-komponen yang bisa dikurangi. Saya kira menyenangkan ini, suasananya membaik, harus dikurangi," katanya.
Kemenag Sesuaikan Aturan Haji dan Umrah dari Arab Saudi
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan segera menyesuaikan aturan haji dan umrah. Kemenag segera kembali mengonsultasikan biaya operasional pemberangkatan jemaah umrah dan biaya ibadah haji ke Komisi VIII DPR.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, kebijakan Arab Saudi tentunya akan berdampak terhadap biaya umrah dan haji. Kebijakan tersebut, menghapus PCR dan kontrol.
tertarik akan dulu dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR mengkaji ulang proyek biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M.
“Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan Arahan selanjutnya. Kami juga akan dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi situasi perkembangan, terutama terkait dengan adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di tanah air maupun di Tanah Suci,” kata Hilman dikutip dari laman Kemenag, Selasa, 8 Maret.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.