Syarat Jamaah Umroh; Vaksin Sinovac Tak Diakui Arab Saudi, Wajib Pakai Booster Pfizer hingga Moderna
Ilustrasi kabah di Mekah (Pixabay)

Bagikan:

PALEMBANG - Layanan ibadah umrah sudah dibuka kembali oleh Pemerintah Arab Saudi setelah ditutup lama karena pandemi COVID-19. Calon jamaah umroh dari berbagai negara pun diminta untuk mempersiapkan persyaratannya, termasuk Indonesia.

Sebagai syarat masuknya, emerintah Arab Saudi hanya mengakui jemaah umrah tersebut sudah divaksin Moderna, Pfizer, Astrazeneca, dan Johnson and Johnson.

Ini menjadi kendala untuk Indonesia. Karena, mayoritas vaksin yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia yakni Sinovac.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) Her Suprabu, Senin, 11 Oktober.

”Kendalanya calon jemaah umrah dari Indonesia ini kebanyakan menggunakan Sinovac, sedangkan Sinovac belum diakui Arab Saudi,” katanya dilansir era.id, Selasa, 12 Oktober.

Persediaan Vaksin Booster untuk Calon Jamaah Umrah

Untuk itu salah satu solusinya yakni pemerintah menyediakan vaksin booster untuk calon jamaah umrah.

”Makanya kami berharap vaksin booster segera ada. Kalau aturan dari Arab Saudi, calon jamaah harus disuntik vaksin booster 14 hari sebelum keberangkatan,” katanya.

Untuk sistemnya, vaksin booster akan diberikan dengan cara berbayar seperti vaksin meningitis. Sehingga ini menjadi syarat wajib bagi calon jemaah. Selain vaksin booster dan vaksin meningitis, syarat lainnya yakni lolos tes kesehatan dan melampirkan hasil PCR.

”Makanya kemungkinan ada tambahan biaya sekitar Rp5 juta sampai Rp7 juta. Kalau total biayanya diprediksi sampai Rp30 juta,” katanya.

Perubahan Pelayanan Umroh Pasca Pandemi COVID-19

Tambahan biaya ini sekaligus untuk memberikan pelayanan pasca umrah new normal untuk pelayanan protokol kesehatan (prokes). Seperti halnya satu kamar digunakan untuk dua jamaah, kapasitas bus dikurangi jumlahnya, dan untuk biaya tes PCR dan tes kesehatan.

”Sebulan ke depan kemungkinan bisa langsung diberangkatkan, sambil menunggu pemerintah menyelesaikan kendala vaksin,” katanya.

Selain itu untuk durasi pelaksanaan ibadah umrah diperpanjang menjadi 25 hari. Hal ini dikarenakan kewajiban karantina, baik dari pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.