Bule Rusia yang Kelabui Satpam dengan Lukisan Masker Resmi Dideportasi
Perempuan asal Rusia bernama Leia Se (25) yang melukis masker di wajah untuk mengelabui satpam di Bali dideportasi dari Bali. Leia Se dideportasi langsung ke Moskow (Dafi/VOI)

Bagikan:

PALEMBANG - Leia Se, bule asal Rusia bernama, yang mengelabui satpam di Bali dengan lukisan masker di wajah kini dideportasi. Perempuan berusia 25 tahun tersebut langsung dikirimkan ke Moskow.

Bule Rusia ini masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020 dengan visa izin tinggal sampai 11 Mei. Dari pencarian, bule Rusia ini ditemukan pda 22 April. Satpol PP Bali memeriksa Leia Se. 

"Dengan ini, saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapa pun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Kemenkum HAM Denpasar, Bali, Rabu, 5 Mei.

Koster menyatakan, pihaknya mengetahui berita viral tentang warga asing yang melukis wajahnya menyerupai masker dan langsung memerintahkan tim gabungan yang dipimpin Kakawanwil Kemenkum HAM Bali.

Bule Rusia ini kemudian dideportasi dengan lebih dulu diterbangkan ke Jakarta. Dari Bandara Soekarno-Hatta, bule Rusia ini diterbangkan menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.

Bule Lukis Masker di Wajah Langgar Pasal 75 Ayat 1

Deportasi dilakukan karena bule Rusia ini terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tindakan tegas ini, dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah NKRI wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia," papar Wayan Koster

Bule Lukis Masker di Wajah Dinyatakan Tidak Bersalah

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan kawan bule perempuan yang membuat konten masker lukisan bernama Lin Chi Chen alias Joshua (32) dinyatakan tak bersalah.

"Tidak bersalah dari pemeriksaan Satpol PP. Dia (Leia Se) saja yang direkomendasi bersalah. Mana yang direkomendasi itu yang dilakukan penderportasian," ujar Jamaruli.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI.