Kementerian Sosial Akan Panggil Pimimpinan ACT untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut Kasus Penyelewengan Dana Umat
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan dipanggil oleh Kementerian Sosial untuk dimintai keterangan kasus penyelewengan dana umat untuk kemanusiaan yang dilakukan oleh organisasinya. 

Harry Hikmat, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, menyampaikan bahwa menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Kementerian Sosial memeriksa lembaga pelaksana pengumpulan uang dan barang-barang yang terlupakan melakukan.

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT (dalam pertemuan) yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah dilakukan di media massa dan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan ketentuan, termasuk oleh pemeriksaan apakah terjadi," katanya.

Proses Pemeriksaan Organisasi ACT atas Kasus Penyelewengan Uang

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Sosial memberikan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang serta melakukan pemeriksaan jika ada masalah atau dugaan pelanggaran dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).

Menurut dia, Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial punya pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengumpulan uang dan barang serta membekukan izin yang bersangkutan sampai proses pemeriksaan tuntas.

Selain itu, menurut ketentuan dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Menteri Sosial menetapkan dan membuat peraturan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.

"Mensos dapat menunda, menghapus, dan mengajukan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, gangguan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry.

Tindak Hukuman Penyelewengan Dana ACT

Ia menambahkan, pengumpulan uang dan barang dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan hingga pencabutan izin operasi, serta sanksi jika pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.