Kurir Narkotika Jaringan Antar provinsi Berhasil Dibekuk Polres OKU, Sabu Dibungkus Pakai Plastik Teh
Polres OKU Timur bekuk kurir narkotika (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk oleh aparat Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Pelaku tersebut merupakan kurir Narkotika jaringan antarprovinsi.

AKBP Nuryono, Kapolres OKU, mengungkapkan tersangka berinisial MH (25) warga Desa Ulu Saddang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditangkap tim Satresnarkoba Polres OKU Timur tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kota Baru Selatan, Martapura, pada Jumat (15/4) malam.

Menurut dia, penangkapan berawal dari informasi adanya dugaan pengembangan narkoba yang diterima oleh aparat kepolisian setempat di sekitar lokasi tersebut kemudian dilakukan. 

Peredaran Sabu-sabu Dibungkus Menggunakan Plastik Teh Hijau

Aparat bukti barang sabu-sabu seberat 1 Kg dari tersangka yang diduga sedang menunggu di sebuah pondok pinggir jalan lintas provinsi tersebut.

Barang bukti sabu-sabu itu, kata dia, terbungkus dalam plastik teh hijau merek Guanyin Wang yang disimpan tersangka dalam tas dukung warna hitam.

Pengiriman Sabu-sabu dari OKU Timur

Menurut tersangka tersangka MH, ia seorang kurir yang mendapat perintah dari warga Dumai, Riau berinisial PC (40) untuk mengirimkan kiriman sabu-sabu tersebut dari ke OKU Timur.

“Tersangka di Mapolres, sementara anggota kami terus melakukan pengembangan untuk tersangka lainnya,” kata dia. 

Adapun atas perbuatan tersebut nomor tersangka Pasal 114 ayat 2 Undang-undang (UU) 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.