KPK Sudah Lakukan 4 Kali OTT di Awal Tahun, Kasus Suap Hakim Itong yang Terbaru
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, tengah (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

PALEMBANG - Operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022 sudah sebanyak empat kali. Dalam operasi tersebut, tiga kepala daerah dan satu hakim divonis menjadi tersangka.

"Operasi tangkap tangan pada awal tahun 2022 ini jadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikutip dari YouTube KPK RI, Senin, 24 Januari.

Hanya saja, dalam upaya memberantas korupsi ini, KPK tidak bisa berjalan sendiri. Nawawi mengatakan, semua pihak mulai dari legislatif hingga partai politik harus berorkestrasi dan berperan aktif.

Operasi Senyap KPK Lakukan OTT

Kamar legislatif, kata dia, harus berperan menyusun perundangan yang bebas korupsi. Sementara kamar eksekutif harus berperan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan anggaran belanja Negara yang bebas dari korupsi.

"Kamar Yudikatif, berperan dalam melaksanakan proses peradilan yang bebas dari korupsi. Demikian juga partai politik, juga harus bebas dan bersih dari korupsi," ujar Nawawi.

Setidaknya, sudah empat operasi senyap yang dilakukan oleh KPK selama bulan Januari ini. Pada Rabu, 5 Januari KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Kemudian seminggu setelahnya atau Rabu, 12 Januari giliran Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai dijaring KPK. Selanjutnya, tim KPK kembali bergerak dan berhasil menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa, 18 Januari.

Penangkapan Kasus Suap Hakim Itong

Terakhir, KPK menangkap Hakim Itong Isnaeni Hidayat bersama dua orang lainnya yaitu panitera pengganti bernama Hamdan dan pengacara yang juga wakil PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Ketiga jadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp140 juta saat operasi tangkap tangan (OTT).

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.