PALEMBANG - Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dilaporkan oleh Ubedilah Badrun dosen Universitas Negeri Jakarta dengan pengaduan kasus korupsi.
Gibran menyatakan bahwa dirinya tidak akan melaporkan balik dosen UNJ yang sebelumnya sudah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
BACA JUGA:
"Rasah, tekke wae lak bosen (tidak usah, didiamkan saja nanti kan bosan)," kata Gibran di Solo, dilansir Antara, Jumat, 14 Januari.
Gibran Tanggapi Pelaporan Dirinya Terlibat Tindak Korupsi
Apalagi, kata dia, saat ini pemberitaan terkait dengan kasus tersebut sudah mulai mereda. "Fokus nyambut gawe wae (bekerja saja). Koyo ora nduwe gawean wae (seperti tidak punya pekerjaan saja), sibuk," katanya.
Ia juga tidak merasa tercemar dengan pelaporan tersebut sehingga tidak perlu ada upaya pelaporan balik atas pencemaran nama baik.
"Aku nyolong (mencuri) ngono, tercemar," katanya.
Sebelumnya, atas tuduhan Ubedillah terhadap dirinya dan sang adik Kaesang Pangarep, Gibran meminta agar Ubedillah membuktikan terlebih dahulu.
"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," katanya.
Gibran Dilaporkan dengan Pengaduan Tidak Korupsi Pencucian Uang
Ubedillah sendiri telah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin, 10 Januari terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.