Jokowi Infokan Syarat Penerima Vaksin Booster; Harus Sudah Divaksinasi Dosis Kedua 6 Bulan Sebelumnya
Presiden Jokowi (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

PALEMBANG - Vaksinasi booster akan diberikan mulai tanggal 12 Januari 2022. Presiden Joko Widodo pun menyampaikan syarat untuk bisa menerima vaksinasi COVID-19 dosis ketiga. Penerimanya wajib sudah disuntik dosis kedua 6 bulan sebelumnya.

"Adapaun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinanasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Selasa, 11 Januari.

Jokowi Memutuskan Pemberian Vaksin Booster Dilakukan Secara Gratis

Jokowi mengaku dirinya memutuskan untuk menggratiskan biaya vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, penggratisan vaksinasi booster ini dilakukan mengingat keselamatan rakyatnya adalah hal yang utama dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Saya telah memutuskan pemerbitan vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena, sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakayt adalah yang utama," ungkap dia.

Pelaksanaan dan Prioritas Pemberian Vaksin Booster

Adapun pelaksanaan vaksinasi booster dimulai pada Rabu, 12 Januari besok. Prioritas sasaran vaksinasinya adalah kelompok lansia dan masyarakat rentan. Sebab, kelompok ini lebih memerlukan proteksi dari kelompok usia lainnya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengingatkan masyarakat yang nantinya sudah divaksinasi booster untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakt untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi COVID-19," imbuhnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.