Pemkot Palembang Memundurkan Jadwal Pembagian Rapor Semester Genap, Libur Sekolah Selama Natal dan Tahun Baru
Siswa sekolah di Kota Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Libur sekolah semester genap untuk siswa di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan , selama masa hari Natal 2021 dan tahun baru 2022 ditiadakan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Peniadaan libur sekolah tersebut merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 tahun 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Libur Semester Genap Dimundurkan Menjadi Januari 2022

Kepala Disdik Kota Palembang Ahmad Zulinto di Palembang, Selasa mengatakan, hal tersebut sudah disosialisasikan kepada masing-masing kepala sekolah di semua jenjang baik negeri maupun swasta melalui surat edaran yang diterbitkan pada Senin (29/11).

“Kami melaksanakan dua imbauan dari Mendagri dalam instruksinya. pembagian rapor semester ganjil dilaksanakan di bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan siswa secara khusus pada periode libur tersebut,” kata dia.

Menurutnya, atas imbauan tersebut di dalam surat edaran dilaksanakan menyesuaikan dimana libur semester genap dimundurkan pada tanggal 10-15 Januari 2022 lalu siswa akan kembali masuk sekolah pada 17 Januari 2022 mengikuti semester genap ajaran tahun 2022/2023.

Jadwal Pembagian Rapor Semester Ganjil Dimundurkan Menjadi Januari 2022

Sebab begitupun jadwal bagi rapor semester ganjil yang ditetapkan menjadi 16-18 Desember 2021 juga diundur 6- 8 Januari 2022.

Selain itu pelaksanaan jarak akhir semester (PAS) yang semula hanya berlangsung dari 29 November 2021 sampai 4 Desember 2021 diubah dengan tatap muka terbatas dan pembelajaran jauh secara bergantian hingga 31 Desember 2021.

“Juga melakukan pelarangan cuti dan berpergian ke luar kota 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk guru dan pegawai ASN,” tandasnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .