PALEMBANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan oleh Pemkab Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Kita akan menerapkan PPKM Level 3, dengan ketentuan masyarakat dilarang merayakan malam tahun baru dan Natal dengan berkumpul dalam jumlah orang lebih banyak," kata Wakil Bupati Bangka Tengah Herry Erfian di Koba, Senin.
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Forkompimpda Bangka Tengah
Pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimpda) Bangka Tengah untuk membahas ketentuan Natal dan tahun baru di tengah pandemi COVID-19.
Penerapan PPKM Level 3 tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dan diharapkan perayaan dua agenda besar itu tidak sampai muncul klaster baru.
BACA JUGA:
Pemkab Bangka Tengah Melarang AS Cuti saat Natal dan Libur Tahun Baru 2022
Pemerintah daerah juga mengatur perayaan Natal di rumah ibadah dan kegiatan tahun baru di sejumlah objek wisata.
"Mudik juga ditiadakan dan larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta," ujarnya.
Pemkab Bangka Tengah terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat selama perayaan Natal dan tahun baru.
"Kita tentu harus menyamakan persepsi terkait aturan maupun larangan selama Natal-Tahun Baru 2022," ujar Herry.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.