PALEMBANG - Sebanyak 33 kasus konflik agraria berhasil diproses oleh Polda Sumatera Selatan sepanjang 2021. Konflik tersebut terjadi antara perusahaan dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan masyarakat.
Kombes Pol Supriadi, Kabid Humas Polda Sumsel, menyampaikan penyidik Polda Sumsel berkoordinasi dengan Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
Penanganan dan Pencegahan Konflik Agraria
Penanganan konflik agraria di daerah ini sesuai dengan perintah Presiden dan akan terus dilakukan pengembangan sehingga dapat dicegah timbulnya konflik agraria dan menindak tegas siapa pun yang terlibat mafia tanah, katanya.
Untuk mencegah terjadinya konflik agraria, ujar dia, masyarakat dan perusahaan yang memiliki lahan agar memanfaatkan dengan baik dan mengurus legalitas sehingga jelas bukti kepemilikannya.
Untuk mengurus tanah atau lahan pertanian, perkebunan, dan lahan lainnya diimbau dilakukan sendiri atau menggunakan jasa dari lembaga resmi, katanya.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel Pelopor menjelaskan dari 33 kasus konflik agraria yang ditangani polda, 10 kasus di antaranya sudah ditangani Tim BPN.
BACA JUGA:
Polda Sumsel Mengalami Hambatan Dalam Menangani Kasus Konflik Agraria
Dalam penanganan kasus tersebut, ujar dia, terdapat hambatan karena kedua belah pihak mengklaim objek yang dipermasalahkan merupakan haknya masing-masing sehingga membutuhkan proses pembuktian siapa yang memiliki legalitas sesuai ketentuan negara.
Selain itu, papar dia, pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki ataupun menguasai tanah harus segera didaftarkan ke BPN.
Untuk mencegah kejahatan agraria, ujarnya, dalam mengurus legalitas tanah diusahakan dilakukan sendiri, namun jika harus diwakilkan gunakan lembaga yang benar-benar dipercaya dan berkompeten, ujarnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.