Polisi Berhasil Membekuk Satu Keluarga Komplotan Spesialis Pencuri Toko dan Rumah Kosong di Musi Rawas
Penangkapan keluarga besar spesialis pencuri di Musi Rawas (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Satu keluarga besar komplotan pencuri berhasil ditangkap oleh Polres Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Komplotan pencuri tersebut spesialis sasaran toko kelontong dan rumah kosong.

Tersangka komplotan keluarga tersebut yakni OF (39),  Ls (39), ASR (25) dan DA (19) warga Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap petugas di rumah mereka nyaris tanpa perlawanan pada Jumat (19/11) petang.

Kapolres Mura AKBP  Efrannedy di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa mengatakan, mereka ditangkap setelah personel satreskrim mengembangkan terhadap tiga kasus pencurian yang terjadi beruntun di tiga kecamatan.

Meliputi Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Megang Sakti dan di Kecamatan Stl Ulu Terawas yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian mereka  menyasar sebuah toko kelontong milik warga bernama Suwati (39).

“Mereka satu keluarga ini komplotan pencuri yang meresahkan warga di tiga kecamatan, sasaran mereka toko dan rumah kosong atau pemiliknya lengah saat siang hari,” kata dia.

Cara Komplotan Keluarga Besar Pencuri di Musi Rawas Beraksi

Menurutnya, tersangka OF yang diketahui sebagai resedivis itu menjadi otak dibalik semua rentetan kasus pencurian tersebut.

Dalam aksinya ia memerintahkan kedua istrinya Ls dan ASR berkeliling menggunakan sepeda motor memantau keadaan di setiap tempat yang dijadikan target untuk dicuri.

Kedua istrinya itu beraksi sambil membawa anak mereka yang masih balita sebagai modus pencurian. Setelah menurut istri kondisi aman dan memungkinkan lantas Okta dan anaknya itu beraksi.

“Setelah merasa target aman,  dia (OF) bersama anaknya mengeksekusi target dan masuk dengan merusak pintu dan mencuri barang dari tabung gas, laptop dan barang elektronik lainya,” ujarnya.

Motif Pencurian yang Dilakukan Klompotan Satu Keluarga Besar di Musi Rawas

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi mengatakan, barang-barang hasil curian tersebut bakal dijual untuk digunakan para tersangka dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Namun atas perbuatannya itu  tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.