Pencuri Trafo Listik PLN yang Beraksi di Mura Enim dan Lampung Berhasil Dibekuk Polres OKU
Penangkapan pencuri trafo listrik di OKU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Enam anggota kelompok pencuri trafo listrik milik PLN berhasil diringkus oleh Polres Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Para pencuri tersebut beraksi di lintas provinsi yaitu Lampung dan Sumsel.

Pihak Polrs OKU mengungkapkan pelaku yang telah diamanakan yaitu berinisial KL, AL, RZ, MU, Ek, dan An, sedangkan empat pelaku lainnya F, A, AL, dan T masih berstatus masuk datar pencarian orang atau DPO.

"Sebanyak enam dari 10 pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur di salah satu kawasan Kota Baturaja pada 23 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid di Baturaja, Selasa.

Komplotan Pencurian Trafo Listrik Beraksi di Muara Enim dan Lampung

Dari keterangan tersangka, para pelaku telah mencuri kabel dan trafo listrik milik PLN di beberapa tempat yakni di Provinsi Lampung dan Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

"Terakhir mereka mencuri trafo yang terpasang di tiang listrik kawasan Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kabupaten OKU pada 9 Juni 2022," ungkapnya.

Pelaku yang berjumlah 10 orang ini memiliki peran berbeda, ada yang mengawasi lokasi dan memanjat tiang listrik untuk mencuri trafo yang terpasang namun tidak difungsikan lagi.

Kronlogi Pencurian Trafo Listrik Milik PLN

Para pelaku menggunakan modus membuang oli yang ada di dalam trafo kemudian diikat dengan tali dan didorong menggunakan kaki untuk dijatuhkan.

"Setelah itu hasil curian diangkut menggunakan satu unit mobil pick up yang memang mereka siapkan setiap mencuri," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit trafo listrik milik PLN, satu mobil Suzuki Ertiga tanpa nopol, satu mobil pick up nopol BG 8291 FN, satu kunci Inggris, serta gunting besi.

Para pelaku akan dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tegasnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.