Polres Musi Rawas Buru Bos Pemodal Tambang Emas Ilegal di Desa Muara Tiku
Penambangan emas ilegal di Musi Rawas (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Penambangan emas ilegal di Desa Muara Tiku, Musi Rawas, Sumatera Selatan , ditertibkan oleh Polres setempat. Seorang yang berkesan menjadi pemodal dalam aktivitas penambangan diburu oleh polisi.

Ajun Kombespol Eko Sumaryanto, Kepala Polres Musi Rawas, di Rupit, Kamis mengatakan, seorang diduga pemodal tersebut berinisial Y. Identitas yang bersangkutan terungkap setelah personel satuan reserse kriminal menangkap enam orang tersangka penambang ilegal pada Senin (6/12) dini hari.

"Selama dua hari ini lakukan kami sempat mencari Y yang diingat orang-orang modal alias bos mereka. Masih kami pengembangan," ucap dia.

Adapun enam orang pelaku tadi masing-masing NS (34) warga Dharmasraya Raya Sumatera Barat, TS (39) warga Pati Jawa Tengah, NA (21) warga Kedung Rajo Belitang OKU Timur.

Kemudian MI (28) warga Rawa Bening OKU Timur, EL (23) warga OKU Timur dan A (36) warga Karang Jaya Musi Rawas Utara.

Kronologi Penangkapan Pelaku Penambangan Ilegal di Musi Rawas

Kepala satuan reserse kriminal Polres Musi Rawas Utara Ajun Komisaris Tony Saputra mengatakan, para polisi ditangkap setelah personelnya melakukan penyisiran senyap sepanjang perairan Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya yang sedang marak aktivitas penambangan emas secara ilegal.

Dari tangan tersangka itu polisi barang-barang berupa unit mesin  dom , dulang emas, selang setengah inci, bukti satu tanah, tujuh unit gawai, satu  box  penyaring dan tujuh lembar karpet saringan.

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka NS dan TS sebagai operator pipa air penembak tanah. Kemudian MI, EL dan NA berperan sebagai operator pembuang batu yang tidak tersaring atau tersedot pipa. "Sedangkan A sebagai pendulang emas," tulisnya.

Penambang Emas Ilegal di Musi Rawas Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara dan Denda

Saat diinterogasi polisi, tersangka TS mengatakan, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah dijalaninya selama dua pekan terakhir. Meski tidak menentu, namun per pekannya bisa mendapatkan 15 gram emas.

Ia menjelaskan, para penambang menerapkan sistem bagi hasil dari setiap emas yang didapatkan dengan pembagian 57 persen untuk pemodal dan 42 untuk para pekerja tambang. "Misal, 15 gram emas kami dapat membersihkannya sekitar Rp800 ribu," ujarnya.

Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 34 dan Pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .