Polrestabes Palembang Peringatkan Masyarakat yang Pelihara Satwa Langka untuk Menyerahkan
Polrestabes Palembang (foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan yang mememiliki hewan peliharaan dan koleksi satwa langka dihimbau oleh Petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Begitu juga dengan hewat langka yang diawetkan sebagai hiasan.

"Memelihara dan mengoleksi satwa langka yang diawetkan merupakan pelanggaran hukum, untuk itu diminta masyarakat menyerahkannya secara sukarela agar tidak berurusan dengan hukum," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra di Palembang, Senin.

Satwa Langka yang dilarang Menjadi Hewan Peliharaan

Dia menjelaskan, satwa langka yang dilarang untuk menjadi hewan peliharaan di rumah  atau barang koleksi seperti burung kakatua koki (cacatua galerita),  kasturi ternate (lorius garrulus), harimau sumatera (panthera tigris Sumatrae), beruang madu (helarctos malayanus), dan kepala rusa.

Bagi masyarakat yang masih memelihara dan mengoleksi hewan tergolong satwa langka yang dilindungi segera menyerahkannya ke Polrestabes Palembang atau  kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Ketentuan Undang Undang Perlindungan Satwa Langka

Jika masyarakat tidak menyerahkannya dan terjaring oleh petugas akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan Undang Undang perlindungan satwa langka.

Melalui upaya tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian satwa langka agar bisa tetap dinikmati sepanjang masa, ujar Kapolrestabes.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.