PALEMBANG - Sejumlah 621 persil sertifikat tanah warga telah diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Sertifikat tanah tersebut adalah yang disertifikatkan dalam program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021.
Kepala Kantor BPN Ogan Komering Ulu (OKU), Abdullah Adrizal di Baturaja, Kamis mengatakan redistribusi adalah pembagian tanah yang di kuasai oleh negara yang menjadi objek reforma agraria untuk diberikan kepada masyarakat khususnya petani guna digarap menjadi lahan pertanian.
Hal itu ditujukan untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakat agar memiliki penghasilan dari hasil bercocok tanam menggunakan lahan yang dibagikan tersebut.
Kuota Sertifikat Tanah Kabupaten OKU
Pada tahun ini, lanjut dia, Kabupaten OKU mendapat kuota sebanyak 1.500 sertifikat tanah yang akan disertifikatkan tersebar di dua kecamatan meliputi Sinar Peninjauan dan Lubuk Raja.
"Rinciannya di Desa Karya Mukti 150, Batu Winangun 700, Peninjauan 600 dan Marga Mulya sebanyak 50 sertifikat tanah," ungkapnya.
Namun hingga September 2021 ini baru terselesaikan sebanyak 621 sertifikat atau sekitar 40,28 persen dari target tersebut.
"Belum tercapai 100 persen target karena terkendala terdapat satu desa yang belum dapat diukur. Untuk sertifikat yang sudah selesai telah diserahkan kepada warga penerima bantuan di dua kecamatan itu," jelasnya.
BACA JUGA:
Kerja BPN OKU Menyelesaikan Sengketa Tanah
Sementara itu, Pelaksana Harian Bupati OKU, Edward Candra mengapresiasi jajaran BPN OKU dalam penyelesaian sengketa tanah di wilayahnya.
Menurut dia, 621 sertifikat yang diserahkan secara simbolis ini adalah tanah garapan dan tanah perkarangan yang disertifikatkan setelah melalui proses cukup panjang dilakukan BPN Kabupaten OKU.
"Tentunya juga pencapaian ini berkat bantuan masyarakat dan perangkat desa sehingga penyelesaian sengketa tanah dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.