Pemkab Muba Berikan Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Kepentingan Umum
Sekda Musi Banyuasin (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Proses pembuatan tanah wakaf untuk kepentingan umum masyarakat Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, difasiltasi oleh Pemkab setempat.

Apriyadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, di Sekayu, Selasa, mengatakan, saat ini terdapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Muba yang dapat memudahkan pengurusan sertifikat bagi warga yang mewakafkan tanahnya.

“Ini bertujuan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, jadi tanah yang diwakafkan harus disertifikat,” kata dia.

Peraturan Menteri ATR/BPN Kemudahan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf.

Regulasi tersebut akan memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh wakif (si pemberi wakaf) dalam kurun waktu tertentu atau selamanya dengan fungsi yang dimaksudkan si wakif.

Sementara, benda yang ingin diwakafkan haruslah barang yang tidak bisa habis, misalnya barang properti (tanah, rumah, dan sebagainya).

Sehingga tanah wakaf adalah properti hak milik, baik individu ataupun kelompok yang sudah diwakafkan/diserahterimakan untuk kepentingan umum/sosial.

Pendaftaran Tanah Wakaf Melalui Dua Mekanisme

Regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.

Kemudian, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke kantor pertanahan setempat.

Terkait adanya layanan program ini, pemkab telah menyosialisasikan ke para kepala desa, lurah, pengurus masjid, mushola, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Belum lama ini kami sosialisasikan ke Kecamatan Keluang dengan mengundang perangkat desa hingga tokoh agama,” kata dia.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.