PALEMBANG - Sebanyak 4.346 persil sertifikat tanah rakyat di Kanupaten OKU Raya didistribusikan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
"Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sebagai tempat penyerahan sertifikat dari Kementerian Agraria secara simbolis untuk wilayah OKU Raya," kata Kepala BPN OKU Timur, Mahyudin di Martapura, Kamis.
Penyerahan Sertifikat Tanah di OKU di Tahun 2021
Dia menjelaskan, penyerahan sertifikat tahun 2021 di OKU Timur telah mencapai 2.149 persil sertifikat yang telah dibagikan kepada warga di 14 desa di wilayah itu.
Sedangkan, untuk Kabupaten OKU berjumlah 1.188 persil sertifikat dan OKU Selatan berjumlah 1.009 sertifikat.
Dengan adanya sertifikat tanah yang dibagikan ini diharapkan dapat memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakat agar memiliki penghasilan dari hasil bercocok tanam menggunakan lahan tersebut.
"Alhamdulillah untuk legalisasi tanah milik pemerintah termasuk milik PLN sudah selesai mencapai 100 persen. Kami mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemkab OKU Timur yang telah memberikan support dan bersinergitas dengan BPN," ujarnya.
BACA JUGA:
Sertifikat Tanah yang Diberikan BPN Sesuai NJOP dan PBB
Sementara itu, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah menyampaikan bahwa tanah yang disertifikatkan dalam program Reforma Agraria itu merupakan lahan pertanian dan non pertanian.
Sertifikat tanah yang diberikan oleh BPN tersebut sesuai NJOP dan PBB yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan memiliki nilai jual tinggi.
Oleh sebab itu, Bupati berharap lahan yang diberikan tersebut dapat dikelola dengan baik untuk bercocok tanam agar menjadi lahan produktif sehingga masyarakat khususnya petani dapat hidup sejahtera.
"Jangan diperjual belikan, namun jadikan lahan ini sebagai sumber mata pencarian petani," ujar dia.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.