PALEMBANG- Dampak dari kekerasan seksual misalnya, meskipun korbannya memendam atau tidak mengungkapkannya. Sebeb kasus kekerasan seksual akan merusak atau berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental korbannya.
Seorang karyawan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) beberapa waktu lalu mengumumkan pernyataan terbuka bahwa ia telah mengalami perundungan dan kekerasan seksual oleh sesama rekan kerjanya.
BACA JUGA:
Berdasarkan fakta yang terjadi di Indonesia, kekerasan seksual bisa dialami siapa pun, baik wanita maupun pria. Dilansir CNN Indonesia , Sabtu, tanggal 4 September, Survei Yang dilakukan Tahun 2018 Oleh Hollaback Jakarta, Perempuan, Lentera Sintas Indonesia, JFDG, Dan Perubahan menemukan bahwa 1 Dari 10 pria mengalami pelecehan seksual di Ruang public seperti kantor, sekolah, kampus, Transportasi Sales manager, termasuk media sosial.
Artinya, anggapan bahwa kekerasan dan perundungan tidak dialami oleh pria keliru adanya. Ketika seseorang, rekan, kerabat, maupun sahabat mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan yang berkaitan dengan aktivitas seksual, dapat melakukan 5 hal di bawah ini.
1. Lapor pada pimpinan
pihak terdekat yang bertanggung jawab atas institusi terjadinya kekerasan yang perlu diketahui. Oleh karena itu penting untuk dilaporkan pada atasan apabila mengalami kekerasan seksual.
Langkah ini merupakan langkah paling awal untuk menghentikan tindakan yang tidak menghormati dan menghargai, terutama jika dilakukan oleh sesama rekan kerja.
2. Tutu bukti
Bukti merupakan hal penting yang perlu dimiliki. Ini bisa menjadi dokumentasi, bentuk apa saja, pesan singkat, foto tindakan tidak menyenangkan, maupun coretan. Sebisa mungkin, jangan pernah merasa sungkan dengan apa yang telah dialami.
3.Lakukan visum
Hasil visum merupakan bukti berdasarkan kejadian yang dialami. Maka lakukan visum dan simpan bukti bahwa telah benar-benar mengalami kekerasan seksual.
4. Meminta atau memberi dukungan
Jika mengalami sendiri, meminta bantuan bisa membuat lebih tenang dan berani angkat bicara . Jika rekan atau kerabat yang mengalami, beri dukungan pada penyintas.
Menurut dr Haekal Yassier Anshari, praktisi kecantikan, penuaan, dan seksolog, menyarankan “Atau jika kita ada di posisi teman, beri dukungan, dan perlindungan serta dukungan moral agar korban terhindar dari gangguan psikologis.”
5. Lapor pihak berwajib
Lapor pada pihak berwajib, polisi, penting dilakukan setelah mengalami perlakuan kekerasan terkait. Perilaku kekerasan seksual dan perundungan termasuk dalam ranah pidana. Artinya, pelaku harus bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan orang lain.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel .