PALEMBANG - Sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) digalakkan oleh Pemkot Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pemkot mengenalkan UU baru tersebut kepada warga di wilayahnya terutama remaja putri, ibu-ibu rumah tangga, dan organisasi perempuan.
Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) serta Pemberdayaan Masyarakat Kota Palembang melakukan sosialisasi tersebut. Mereka aktif turun ke kawasan kunjungan dan pertemuan dengan kelompok perempuan, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, melalui sosialisasi itu diharapkan dapat mengedukasi atau membuka wawasan khususnya untuk ibu-ibu, remaja putri, dan organisasi perempuan mengenai UU TPKS.
Dengan memahami UU tersebut, diharapkan warga Bumi Sriwijaya ini dapat memberikan perlindungan secara maksimal terhadap anak-anak dan perempuan dari tindak kekerasan seksual, katanya.
BACA JUGA:
Isi Undang-undang TPKS
Dia menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah undang-undang mengenai kekerasan seksual meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan, hingga pengaturan tentang penanganan selama proses hukum.
Undang-undang itu diusulkan Kekerasan pada 26 Januari 2016, dengan nama Awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Seksual (RUU PKS atau RUU P-KS).
Kemudian RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 April 2022, namun masih banyak warga Palembang yang belum mengetahui dan memahami aturan tersebut sehingga perlu disosialisasikan kepada warga yang tersebar di wilayah 18 kecamatan, ujar Sekda.
Kegiatan Sosialisasi UU TPKS di Palembang
Sementara Kepala Dinas PP-PA dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palembang Sadruddin Hadjar mengatakan sepanjang 2022 ini memprogramkan sejumlah kegiatan sosialisasi UU TPKS.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan perempuan di kota pempek terkait adanya UU TPKS dan meningkatkan kesadaran hukum warga kota, kata Sadruddin.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.