PALEMBANG - Pemkot Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada ibu-ibu rumah tangga di 18 kecamatan kota setempat mengenai perlindungan anak.
"Untuk melakukan edukasi tersebut, kami berupaya menggalakkan program peningkatan kemampuan ibu-ibu rumah tangga memberikan perlindungan terhadap anak-anak mereka, baik ketika berada di rumah maupun di lingkungan permukiman dan sekolah," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu.
Menurut dia, berdasarkan data dalam beberapa tahun terakhir, tercatat cukup banyak kasus tindak kekerasan dan kasus lainnya yang melibatkan anak sebagai korbannya.
"Beberapa kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korbannya, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, masalah hak asuh anak dan penelantaran anak," katanya.
Program Edukasi Perlindungan Anak Bertujuan Mencegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Program edukasi perlindungan anak yang telah berjalan dengan baik selama ini, kata dia, perlu digalakkan lagi sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini masih sering terjadi.
Menurut dia, pemahaman perlu diberikan kepada ibu-ibu dan semua lapisan masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan yang dapat mencelakai dan merusak masa depan anak serta mengganggu pertumbuhan anak secara normal.
"Melalui program itu diharapkan para ibu-ibu rumah tangga memahami cara melakukan perlindungan anak, larangan dan sanksi hukum tindak kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak-anak," kata wawako.
BACA JUGA:
Program Edukasi Perlindungan Anak di Kota Palembang
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palembang Sadrudin Hadjar menjelaskan bahwa program edukasi perlindungan terhadap anak yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir dinilai cukup efektif sehingga perlu dilakukan lebih gencar lagi.
"Melalui program tersebut memberikan pemahaman kepada ibu-ibu rumah tangga dan masyarakat secara umum mengenai perlindungan terhadap anak dan ancaman hukuman bagi orang tua atau siapapun yang terbukti melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak," ujar dia.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.