LPSK Beri Bantuan Psikososial kepada Korban Kekerasan Seksual di Jombang, Bantu Penyintas Sembuhkan Trauma
Gedung LPSK/Foto: Antara

Bagikan:

PALEMBANG - Bantuan psikososial diberkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada salah satu korban kekerasan seksual serta keluarganya di Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua LPSK, mengatakan proses bantuan psikososial tersebut, lanjutnya, bisa lebih cepat karena diputuskan oleh LPSK dan menyesuaikan kebutuhan korban. Sebagai bentuk pemulihan ekonomi korban dan keluarga, LPSK juga memberikan bantuan berupa mesin jahit agar roda perekonomian mereka terus berjalan.

"Bantuan psikososial disiapkan sendiri oleh LPSK. Model seperti ini memberikan kemudahan dan manfaat bagi penyintas yang menjadi terlindung LPSK," kata Antonius PS Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Secara umum, kasus kekerasan di Jombang dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Jombang dengan hukuman penjara 16 tahun, dari awal 18 tahun penjara oleh penuntut umum.

"Secara proporsi, vonis pidana penjara ini tinggi dan sudah maksimal," tegasnya.

Batuan Psikososial untuk korban Pelecehan Seksual

Selain itu, dia mengatakan ke depan LPSK perlu anggaran khusus untuk memenuhi bantuan psikososial bagi korban. Dia juga berharap putusan pengadilan hakim untuk kasus kekerasan serupa dapat maksimal.

Hal serupa juga diharapkan terjadi di lingkungan lembaga pendidikan seperti Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu.

Kekerasan Seksual di Ponpoes Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah SPI Batu

Menurut dia, terdapat beberapa kesamaan pada kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, yakni kejadian tersebut berulang beberapa kali dengan korban masih anak-anak.

Kesamaan lain, lanjutnya, adalah hubungan antara pelaku dan korban dengan relasi kuasa. Kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, hubungan relasi kuasanya adalah antara tenaga pendidik dan siswa.

"Kenapa perlu penghukuman berat? Karena di saat pemerintah sedang perang dengan kekerasan seksual, justru banyak kasus yang terjadi," ujarnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.

Terkait